Pengunjung

BUKU TAMU

[Jangan Lupa Ditutup...!!!]

Followers

ASWAJA

Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan

KELAHIRAN NABI

Written By WONG LASKAR IKTAFA on Senin, 07 Mei 2012 | 07.00

Kelahiran nabi sebenarnya adalah fenomena yang sudah tidak perlu dikaji kembali karena memang hal ini sudah menjadi keputusan final, sejak dahulu tidak satu orang yang menentangnya namun pada akhir-akhir ini muncul segelintir orang mencoba mengusik ketenangan ini dengan berlaga mengembalikan ajaran islam saat ini kepada tauhid yang murni dan mereka juga sok  anti bid’ah padahal merekalah biangnya bid’ah. Dalam hal ini ada kutub yang pertama kutub extrim dengan cepat dan mudah mengatkan bid’ah dan kutub yang kedua mereyakan kelahiran nabi tapi melanggar peraturan Allah dan Rasulnya dan yang benar adalah bergembira dengan kelahiran Nabi adalah kewajiban bagi kaum muslimin dengan cara yang diridhoi oleh Allah dan Rasulnya.Sebetulnya orang yang alergi maulid itu tidak mempunyai hujjah sama sekali paling juga mereka bertendensikan Hadits faforit mereka:
1.     Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:
2/170- وعن جابرٍ، رضي اللَّه عنه، قال:كان رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، إِذَا خَطَب احْمرَّتْ عيْنَاهُ، وعَلا صوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبهُ، حتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ:"صَبَّحَكُمْ ومَسَّاكُمْ"وَيقُولُ: "بُعِثْتُ أَنَا والسَّاعةُ كَهَاتيْن"وَيَقْرنُ بين أُصْبُعَيْهِ، السبَابَةِ، وَالْوُسْطَى، وَيَقُولُ: "أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيرَ الْحَديثَ كِتَابُ اللَّه، وخَيْرَ الْهَدْى هدْيُ مُحمِّد صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدثَاتُهَا وكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ"ثُمَّ يقُولُ:"أَنَا أَوْلَى بُكُلِّ مُؤْمِن مِنْ نَفْسِهِ. مَنْ تَرَك مَالا فَلأهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضَيَاعاً، فَإِليَّ وعَلَيَّ"رواه مسلم.                
Artinya:“ sebaik-baiknya omongan adalah kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuknya Nabi Muhammad sedangkan sejelek-jeleknya perkara adalah sesuatu yang diperbaharui dan sesuatu yang diperbaharui itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”
2.     "منْ أَحْدثَ في أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فهُو رَدٌّ"متفقٌ عليه.
Artinya:“ Barang siapa yang memperbaharui apa yang bukan termasuk dalam urusanku ini maka ditolak”
07.00 | 0 komentar | Read More
 
berita unik